Awas Pecah Usaha! Omzet Beberapa Perseroan Perorangan Kini Digabung
Ringkasnya: pemerintah kini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menghindari pajak dengan cara mendirikan banyak perseroan perorangan sekaligus. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, omzet dari beberapa entitas usaha yang masih berada dalam satu kelompok keluarga kini dihitung secara gabungan, bukan lagi terpisah per entitas. Jika total omzet gabungan tersebut sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, seluruh entitas dalam kelompok itu tidak lagi berhak memakai tarif final 0,5 persen.
Perubahan ini menyasar langsung praktik yang selama ini dikenal dengan istilah pecah usaha atau firm splitting, yaitu strategi membagi satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil hanya demi tetap menikmati fasilitas pajak yang lebih ringan. Artikel ini membahas latar belakang kebijakan ini, mekanismenya, serta siapa saja yang perlu waspada.
Apa Itu Praktik Pecah Usaha yang Dimaksud
Selama bertahun tahun, sejumlah pelaku usaha memanfaatkan kemudahan mendirikan perseroan perorangan, yaitu badan usaha yang bisa didirikan oleh satu orang saja dengan proses yang relatif sederhana. Karena kemudahan ini, sebagian orang mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan sekaligus, misalnya tiga sampai lima entitas berbeda, padahal kegiatan usahanya sebenarnya satu kesatuan yang sama.
Dengan cara ini, omzet dari usaha yang sebenarnya besar bisa dipecah menjadi beberapa bagian lebih kecil, sehingga masing masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun dan terus menikmati tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal, jika omzet tersebut dihitung sebagai satu kesatuan, kemungkinan besar sudah melampaui batas dan seharusnya dikenakan skema pajak umum.
Bagaimana Mekanisme Penggabungan Omzet Bekerja
Untuk menutup celah ini, PP 20/2026 mengatur bahwa omzet dari beberapa perseroan perorangan yang masih berada dalam satu kelompok keluarga akan dihitung secara akumulatif, bukan lagi dihitung terpisah untuk masing masing entitas. Jika total omzet gabungan dari seluruh usaha tersebut sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas dalam kelompok itu kehilangan hak menggunakan tarif final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.
Dengan mekanisme ini, mendirikan banyak perseroan perorangan bukan lagi cara yang efektif untuk mempertahankan fasilitas pajak yang lebih ringan, karena sistem akan tetap membaca omzet tersebut sebagai satu kesatuan selama masih berada dalam lingkup keluarga yang sama.
Apakah Omzet Suami dan Istri Ikut Digabung?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak pasangan suami istri yang masing masing memang menjalankan usaha sendiri secara sah dan terpisah. Perlu dibedakan antara situasi ini dengan praktik pecah usaha yang menjadi sasaran aturan baru. Selama suami dan istri benar benar menjalankan usaha masing masing secara independen dan memenuhi ketentuan yang berlaku, keduanya tetap mendapat jatah batas bebas pajak Rp500 juta secara terpisah, bukan digabung menjadi satu.
Yang menjadi sasaran utama aturan penggabungan omzet ini adalah pola pendirian banyak perseroan perorangan yang sengaja dilakukan untuk memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas kecil, bukan usaha yang memang berbeda dan dijalankan secara mandiri oleh masing masing anggota keluarga.
Kenapa Pemerintah Mengambil Langkah Ini
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memastikan fasilitas pajak final benar benar sampai ke pelaku usaha mikro dan kecil yang memang membutuhkan, bukan dimanfaatkan sebagai alat perencanaan pajak oleh usaha yang sebenarnya sudah berskala menengah ke atas. Praktik pecah usaha selama ini dianggap mencederai rasa keadilan, karena usaha yang omzetnya sebenarnya besar bisa membayar pajak jauh lebih kecil dibanding usaha lain dengan skala serupa yang jujur melaporkan omzetnya secara utuh.
Tanda Tanda Usaha yang Berpotensi Terdampak
Berikut beberapa ciri yang perlu diwaspadai pelaku usaha agar tidak secara tidak sengaja terjebak dalam kategori yang dianggap melakukan pecah usaha.
- Memiliki lebih dari satu perseroan perorangan yang didirikan oleh anggota keluarga yang sama, namun sebenarnya menjalankan jenis kegiatan usaha yang serupa atau saling berkaitan erat.
- Total omzet dari seluruh entitas tersebut, jika dijumlahkan, sudah mendekati atau bahkan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Pendirian entitas baru dilakukan dalam waktu berdekatan tanpa alasan bisnis yang jelas, selain untuk menjaga agar omzet masing masing tetap di bawah ambang batas fasilitas pajak.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku Usaha
- Evaluasi struktur usaha keluarga. Jika memiliki lebih dari satu badan usaha dalam keluarga, cek kembali apakah masing masing memang berjalan sebagai kegiatan usaha yang benar benar terpisah dan independen.
- Hitung total omzet gabungan. Jumlahkan omzet dari seluruh entitas yang berkaitan untuk mengetahui apakah totalnya sudah mendekati batas Rp4,8 miliar.
- Siapkan diri beralih ke skema umum jika perlu. Jika total omzet gabungan memang sudah melampaui batas, mulai persiapkan pembukuan yang lebih lengkap untuk menghadapi skema PPh Badan umum.
- Konsultasikan struktur usaha ke ahli pajak. Mengingat aturan ini cukup teknis, sebaiknya didiskusikan dengan konsultan pajak agar struktur usaha keluarga tetap sesuai ketentuan tanpa harus kehilangan efisiensi bisnis yang wajar.
Kesimpulan
Aturan penggabungan omzet dalam PP 20/2026 menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah semakin serius menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pecah usaha. Bagi pelaku usaha yang memang menjalankan bisnis secara jujur dan sesuai skala sebenarnya, aturan ini tidak akan berdampak signifikan. Namun bagi yang selama ini memanfaatkan banyak perseroan perorangan untuk memecah omzet, sudah saatnya mengevaluasi kembali struktur usaha agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan terhindar dari risiko sengketa pajak di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kenapa pemerintah menggabungkan omzet dari beberapa usaha?
Penggabungan ini dilakukan untuk mencegah praktik pecah usaha, yaitu mendirikan banyak entitas usaha hanya untuk memecah omzet agar masing masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif final 0,5 persen.
Apakah omzet suami dan istri juga digabung?
Tidak digabung selama masing masing memang menjalankan usaha sendiri secara terpisah dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Suami dan istri masing masing tetap mendapat jatah batas bebas pajak Rp500 juta secara sendiri sendiri.
Siapa yang paling terdampak aturan penggabungan omzet ini?
Pelaku usaha yang sengaja mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan dalam satu kelompok keluarga dengan tujuan memecah omzet agar tetap di bawah ambang batas fasilitas pajak final.