Influencer dan Selebgram Kini Kena Pajak Progresif, Bukan Lagi 0,5%
Diperbarui 2026
Ringkasnya: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa influencer, selebgram, YouTuber, blogger, vlogger, dan pembuat konten digital lainnya kini masuk kategori pekerjaan bebas dan tidak lagi bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Ke depan, penghasilan dari profesi ini dikenakan tarif PPh progresif sesuai skema pekerja bebas, bukan lagi dihitung sederhana dari omzet seperti UMKM pada umumnya.
Perubahan ini cukup mengejutkan bagi banyak kreator konten yang selama ini terbiasa membayar pajak dengan skema sederhana ala UMKM. Artikel ini menguraikan alasan di balik kebijakan ini, siapa saja yang terdampak, dan bagaimana skema pajak baru yang berlaku bagi profesi ini.
Kenapa Content Creator Dikeluarkan dari Skema UMKM
Selama bertahun tahun, sebagian pelaku industri kreator konten memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen karena secara formal omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Namun menurut pemerintah, cara ini dinilai kurang tepat sasaran. Tarif final dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi, bukan untuk profesional dengan keahlian personal yang menghasilkan uang dari kemampuan dan popularitas dirinya sendiri.
Melalui Pasal 56 ayat 4 huruf b PP 20/2026, pemerintah menambahkan daftar jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh final, termasuk di dalamnya pembuat atau pencipta konten yang diunggah secara daring seperti pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya. Daftar ini sejalan dengan profesi pekerjaan bebas lain yang sudah lebih dulu diatur, seperti pemain musik, penyanyi, bintang iklan, sutradara, hingga pelukis.
Aturan Ini Bukan Sepenuhnya Baru
Menariknya, DJP menjelaskan bahwa mekanisme perpajakan bagi profesi berbasis keahlian personal seperti ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar. Yang baru adalah kepastian hukum melalui penegasan eksplisit dalam PP 20/2026, sehingga tidak ada lagi celah bagi kreator konten untuk berargumen bahwa penghasilannya bisa masuk kategori UMKM biasa.
Skema Pajak yang Kini Berlaku bagi Content Creator
Karena digolongkan sebagai pekerjaan bebas, penghasilan content creator dikenakan tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, dengan kisaran tarif mulai 5 persen hingga 30 persen tergantung besaran penghasilan kena pajak masing masing individu. Ini berbeda jauh dari skema final yang tarifnya flat 0,5 persen langsung dari omzet kotor.
Dua Cara Menghitung Penghasilan Neto
Untuk menentukan penghasilan kena pajak, content creator bisa memilih salah satu dari dua metode berikut.
- Pembukuan penuh, yaitu mencatat seluruh pendapatan dan biaya usaha secara rinci dan akurat, sehingga penghasilan neto dihitung dari selisih pendapatan dikurangi biaya yang benar benar dikeluarkan.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN, yaitu metode pencatatan yang lebih sederhana, di mana penghasilan neto dihitung menggunakan persentase tertentu dari total peredaran bruto sesuai jenis usaha atau profesi, tanpa perlu merinci setiap biaya secara detail.
Metode NPPN biasanya lebih banyak dipilih oleh content creator yang belum memiliki pencatatan keuangan serapi perusahaan, karena prosesnya jauh lebih sederhana meski tetap membutuhkan pencatatan peredaran bruto yang akurat.
Berlaku Juga bagi Perseroan Perorangan Milik Content Creator
Aturan ini juga menyasar wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus, jika badan usaha tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas seperti pencipta konten atau pemengaruh. Artinya, mendirikan perseroan perorangan bukan lagi cara untuk menghindari klasifikasi pekerjaan bebas dan tetap menikmati tarif final 0,5 persen.
Dampak Bagi Kreator Konten yang Terbiasa Pakai Skema Lama
Bagi content creator yang selama ini menghitung pajak dengan tarif 0,5 persen dari omzot, perubahan menuju skema progresif tentu membawa konsekuensi berbeda, tergantung besar kecilnya penghasilan. Untuk penghasilan yang masih relatif kecil, tarif progresif bahkan bisa jadi lebih ringan dibanding skema final, karena tarif terendah pada skema progresif hanya 5 persen dan dihitung dari penghasilan neto, bukan dari omzet kotor. Namun bagi kreator dengan penghasilan besar, beban pajaknya berpotensi lebih tinggi karena tarif tertinggi bisa mencapai 30 persen.
Langkah yang Perlu Dilakukan Content Creator
- Pastikan status pekerjaan sesuai klasifikasi baru. Kenali bahwa penghasilan dari konten digital kini masuk kategori pekerjaan bebas, bukan lagi UMKM biasa.
- Pilih metode pencatatan yang sesuai. Tentukan apakah akan menggunakan pembukuan penuh atau metode NPPN, sesuai kemampuan dan kompleksitas pendapatan masing masing.
- Rapikan catatan pendapatan dari berbagai sumber. Kreator konten biasanya punya banyak sumber penghasilan, mulai dari iklan platform, endorse, hingga penjualan produk sendiri, sehingga pencatatan yang rapi jadi kunci utama.
- Konsultasikan perhitungan pajak ke ahlinya. Mengingat skema progresif lebih kompleks dibanding tarif final, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak agar perhitungan dan pelaporannya akurat.
Kesimpulan
Penegasan dari DJP melalui PP 20/2026 membuat batas antara pelaku UMKM konvensional dan profesi berbasis keahlian personal seperti influencer semakin jelas. Content creator kini resmi masuk kategori pekerjaan bebas dan wajib menghitung pajaknya dengan skema progresif, bukan lagi tarif final 0,5 persen yang selama ini dianggap lebih sederhana. Memahami perubahan ini penting agar para kreator konten bisa menyesuaikan cara mencatat dan melaporkan penghasilannya sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menghindari risiko kesalahan pelaporan pajak di masa mendatang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah influencer masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5%?
Tidak. Sejak PP 20/2026 berlaku, penghasilan dari kegiatan sebagai influencer, selebgram, blogger, dan vlogger digolongkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Skema pajak apa yang berlaku untuk content creator?
Content creator dikenakan tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 Undang Undang PPh, dengan pilihan menghitung penghasilan neto memakai pembukuan penuh atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Apakah aturan ini berlaku meski penghasilan content creator kecil?
Ya. Klasifikasi pekerjaan bebas ini tidak bergantung pada besar kecilnya penghasilan, sehingga tetap berlaku meski penghasilan seorang content creator masih tergolong kecil.