Pengecualian bagi Badan Usaha Tertentu: CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas PPh Final 0,5%
Ringkasnya: sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV, firma, dan perseroan terbatas atau PT konvensional tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Badan usaha tersebut diarahkan menggunakan mekanisme pembukuan dan skema PPh Badan umum yang dihitung dari laba bersih, bukan lagi dari omzet kotor seperti sebelumnya.
Perubahan ini menjadi salah satu poin paling signifikan dalam revisi aturan pajak UMKM tahun ini, dan cukup banyak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini terbiasa dengan skema pajak yang sederhana.
Kelompok Badan Usaha yang Dikecualikan
Sebelum PP 20/2026 terbit, fasilitas PPh Final 0,5 persen bisa dinikmati oleh berbagai bentuk badan usaha, mulai dari koperasi, CV, firma, PT, hingga Badan Usaha Milik Desa. Setelah aturan baru ini berlaku, ketentuan tersebut dipersempit sehingga hanya tiga kelompok berikut yang masih berhak menggunakan tarif final.
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi
Dengan kata lain, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non perorangan, serta BUMDes atau BUMDes Bersama, resmi dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas ini dan diarahkan menggunakan skema pajak penghasilan badan yang berlaku umum.
Kenapa Pemerintah Mengambil Kebijakan Ini
Perubahan kriteria ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun tahun, skema PPh Final dianggap terlalu longgar karena bisa dimanfaatkan oleh badan usaha yang sebenarnya sudah cukup besar, bukan sekadar usaha mikro atau kecil yang menjadi target awal kebijakan ini. Beberapa pelaku usaha bahkan sengaja mendirikan banyak CV atau PT perorangan hanya untuk memecah omzet, sehingga masing masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif rendah.
Dengan mempersempit kelompok penerima fasilitas serta menggabungkan perhitungan omzet dari usaha yang masih berada dalam satu kelompok keluarga, pemerintah berharap fasilitas pajak yang sifatnya meringankan benar benar sampai ke pelaku usaha mikro dan kecil yang memang membutuhkan, bukan dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak oleh badan usaha yang sudah mapan.
Apa yang Berubah Setelah Keluar dari Skema Final
Bagi CV dan PT yang sebelumnya sudah terbiasa membayar pajak sebesar 0,5 persen langsung dari omzet bulanan, perubahan ke skema umum ini membawa konsekuensi administratif yang cukup berbeda.
Wajib Menghitung Laba Bersih, Bukan Lagi Omzet
Pada skema PPh Badan umum, dasar pengenaan pajaknya adalah laba bersih atau penghasilan neto fiskal, setelah dikurangi berbagai biaya usaha yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan. Ini berbeda jauh dari skema final yang perhitungannya sederhana, cukup dikalikan langsung dari omzet kotor tanpa memperhitungkan biaya sama sekali.
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
Karena dasar pengenaan pajaknya berubah menjadi laba bersih, badan usaha yang terkena aturan ini otomatis wajib menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi dan lengkap, meliputi pencatatan pendapatan, biaya, aset, hingga kewajiban usaha. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi CV atau PT kecil yang selama ini belum terbiasa membuat laporan keuangan secara tertib.
Tarif yang Digunakan Bukan Otomatis 22 Persen Penuh
Banyak pelaku usaha sempat panik karena mengira begitu keluar dari skema final, seluruh penghasilannya langsung dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen secara penuh. Padahal, ketentuan perpajakan perlu dibaca secara utuh. Tarif 22 persen dihitung dari laba bersih, bukan dari omzet kotor, sehingga basisnya jauh lebih kecil dibandingkan skema final. Selain itu, masih ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen melalui ketentuan Pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu, sehingga beban pajak riilnya tidak serta merta melonjak drastis.
Masa Transisi bagi Badan Usaha yang Sudah Terlanjur Pakai Fasilitas Lama
Pemerintah tidak langsung mencabut fasilitas ini secara mendadak bagi badan usaha yang sudah lebih dulu menggunakannya. Melalui ketentuan peralihan dalam PP 20/2026, CV, firma, PT non perorangan, dan BUMDes yang saat ini masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan fasilitas, tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen sampai masa berlakunya habis, mengikuti jangka waktu yang sudah diatur sebelumnya dalam PP 55/2022.
Sebagai gambaran, jangka waktu pemanfaatan fasilitas final sebelumnya berbeda beda tergantung bentuk badan usaha, yaitu tiga tahun untuk PT, empat tahun untuk koperasi, CV, dan firma, sementara wajib pajak orang pribadi mendapat jatah tujuh tahun. Setelah masa transisi ini berakhir, barulah badan usaha yang bersangkutan wajib sepenuhnya berpindah ke skema PPh Badan umum.
Sementara itu, bagi CV, firma, atau PT yang baru didirikan setelah PP 20/2026 berlaku, tidak ada lagi opsi memilih skema final sejak awal. Badan usaha baru dalam kategori ini otomatis masuk ke sistem pajak umum sejak hari pertama beroperasi.
Langkah yang Perlu Disiapkan Badan Usaha Terdampak
Bagi pelaku usaha yang badan usahanya termasuk dalam kelompok yang dikecualikan, ada beberapa hal yang sebaiknya mulai dipersiapkan sejak sekarang.
- Cek status dan masa transisi usaha. Pastikan apakah badan usaha masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan fasilitas final, dan hitung kapan masa tersebut akan berakhir.
- Mulai menyusun pembukuan yang rapi. Jangan menunggu sampai masa transisi habis untuk mulai mencatat pendapatan dan biaya usaha secara tertib, karena kebiasaan ini butuh waktu untuk terbangun dengan baik.
- Pelajari fasilitas Pasal 31E. Pahami syarat dan cara memanfaatkan pengurangan tarif ini agar beban pajak setelah pindah ke skema umum tidak lebih berat dari yang seharusnya.
- Konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak. Perpindahan skema pajak yang cukup signifikan seperti ini sebaiknya didampingi profesional agar perhitungan dan pelaporannya tetap akurat sejak awal.
Kesimpulan
Terbitnya PP 20/2026 membawa perubahan besar bagi badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT konvensional yang selama ini terbiasa menikmati kemudahan tarif PPh Final 0,5 persen. Ke depan, kelompok badan usaha ini diarahkan sepenuhnya menggunakan skema PPh Badan umum yang berbasis laba bersih dan mewajibkan pembukuan yang lebih lengkap. Meski demikian, pemerintah tetap memberi masa transisi bagi badan usaha yang sudah lebih dulu memakai fasilitas lama, sehingga perpindahan ini tidak terjadi secara mendadak. Memahami aturan ini secara utuh, termasuk soal dasar perhitungan pajak dan fasilitas pengurangan tarif yang masih tersedia, penting agar pelaku usaha tidak salah mengambil kesimpulan dan bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah CV dan PT masih bisa pakai tarif PPh final 0,5 persen?
Untuk CV, firma, dan PT non perorangan yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku, fasilitas ini tidak lagi tersedia. Badan usaha yang sudah lebih dulu memakainya masih boleh melanjutkan sampai masa transisinya habis.
Siapa saja yang masih bisa menikmati PPh final 0,5 persen?
Fasilitas ini kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.
Apakah CV dan PT yang keluar dari skema final langsung kena tarif 22 persen dari omzet?
Tidak. Tarif 22 persen dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya usaha, bukan dari omzet kotor, dan masih ada fasilitas pengurangan tarif melalui Pasal 31E bagi badan usaha dengan omzet tertentu.