Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax untuk UMKM
Singkatnya: pelaku UMKM melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax DJP dengan login memakai NPWP, membuat konsep SPT jenis PPh Orang Pribadi, mengisi sumber penghasilan dari kegiatan usaha, melengkapi lampiran L3B, L2, dan L1, lalu mengirim SPT dengan tanda tangan elektronik memakai kode otorisasi DJP. Seluruh proses ini dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Sejak awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak memindahkan seluruh layanan administrasi perpajakan ke sistem Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, tampilan dan alur Coretax memang terasa berbeda dari sistem lama. Panduan ini disusun agar pelaku usaha bisa mengikuti setiap tahapan tanpa kebingungan.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?
Setiap orang atau badan usaha yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, tanpa memandang besar kecilnya omzet. Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, kewajiban pajaknya memang nol karena mendapat fasilitas bebas pajak, namun laporan SPT tetap harus disampaikan, biasanya berstatus Nihil.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan, yang seharusnya sudah disetor sendiri setiap bulan sebelum akhirnya direkap dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
Agar proses pengisian di Coretax berjalan lancar, siapkan dokumen berikut terlebih dahulu.
- Rekap peredaran usaha atau omzet setiap bulan selama satu tahun pajak
- Bukti potong atau bukti pungut PPh dari transaksi dengan pihak lain, jika ada
- Daftar harta dan utang per akhir tahun pajak
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Bukti setoran PPh Final bulanan yang sudah dibayarkan sepanjang tahun
Langkah Login dan Membuat Konsep SPT di Coretax
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah masuk ke sistem dan membuat draf SPT. Berikut urutannya.
- Akses laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.
- Login menggunakan NPWP 16 digit atau NIK, kata sandi akun, dan kode keamanan yang tertera.
- Pastikan kode otorisasi DJP sudah aktif. Kode ini nanti dipakai untuk menandatangani SPT secara elektronik, jadi sebaiknya diaktifkan lebih dulu sebelum mulai mengisi SPT.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT) sekali lagi untuk masuk ke daftar SPT.
- Klik tombol Buat Konsep SPT untuk memulai draf pelaporan baru.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
- Tentukan periode pelaporan, pilih SPT Tahunan dan masukkan tahun pajak yang sesuai, misalnya Januari sampai Desember tahun berjalan.
- Pilih model SPT Normal jika ini pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut, atau pilih Pembetulan jika sebelumnya sudah pernah lapor namun ada koreksi data.
Mengisi Bagian Induk dan Lampiran SPT
Setelah konsep SPT terbentuk, sistem akan membawa ke formulir pengisian. Pada tahap ini, hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
Pilih Sumber Penghasilan
Pada pertanyaan sumber penghasilan, pilih opsi kegiatan usaha, bukan opsi lain seperti penghasilan sebagai karyawan. Kesalahan memilih sumber penghasilan di tahap ini sering membuat lampiran yang muncul tidak sesuai kebutuhan pelaku UMKM.
Jawab Pertanyaan Terkait Penghasilan Final
Sistem biasanya akan menanyakan apakah wajib pajak menerima penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, serta apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak bersifat final. Jawab kedua pertanyaan ini dengan Ya jika memang berlaku, karena jawaban ini yang membuka lampiran khusus UMKM.
Lengkapi Tiga Lampiran Utama
Ada tiga lampiran yang umumnya wajib diisi pelaku UMKM.
- Lampiran L3B berisi rekap peredaran bruto atau omzet setiap bulan selama satu tahun pajak.
- Lampiran L2 berisi rincian penghasilan yang dikenakan pajak final, termasuk rekapitulasi PPh Final yang sudah disetor sendiri sepanjang tahun.
- Lampiran L1 berisi daftar harta akhir tahun, utang akhir tahun, serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Jika pelaku UMKM sudah rutin menyetor sendiri PPh Final setiap bulan, data tersebut biasanya sudah otomatis terisi di lampiran L2 karena sistem menariknya dari riwayat pembayaran yang tercatat di Coretax.
Cek Selisih Pajak Sebelum Mengirim SPT
Sebelum mengirim SPT, sistem akan menampilkan perhitungan otomatis berdasarkan omzet yang diinput. Jika ternyata jumlah pajak yang sudah disetor sepanjang tahun lebih kecil dari perhitungan seharusnya, kekurangan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT bisa dikirim. Sebaliknya, jika ada kelebihan bayar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Submit dan Menandatangani SPT Secara Elektronik
Setelah semua lampiran dan induk SPT terisi lengkap, langkah terakhir adalah mengirim laporan.
- Centang kolom pernyataan yang menyatakan seluruh data yang diisi sudah benar.
- Klik tombol Bayar dan Lapor untuk melanjutkan proses pengiriman.
- Pilih kode otorisasi DJP sebagai metode tanda tangan elektronik, lalu masukkan passphrase yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Konfirmasi tanda tangan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Begitu proses ini selesai, status SPT akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan. Wajib pajak bisa langsung mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik dan salinan PDF SPT sebagai arsip pribadi maupun bukti jika sewaktu waktu dibutuhkan.
Perbedaan untuk UMKM Berbentuk Badan Usaha
Uraian di atas berlaku untuk pelaku UMKM perorangan. Bagi UMKM yang berbentuk badan usaha seperti CV, firma, atau PT, prosesnya sedikit berbeda. Penanggung jawab usaha perlu login menggunakan akun pribadinya terlebih dahulu, lalu melakukan proses impersonate ke akun badan usaha yang diwakili. Selain itu, badan usaha juga wajib melampirkan laporan keuangan berupa laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan aset, serta rekap peredaran bruto per bulan dan per lokasi usaha jika memiliki lebih dari satu cabang.
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan UMKM?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda tergantung status wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi, termasuk sebagian besar pelaku UMKM perorangan, memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahun. Sementara itu, wajib pajak badan usaha memiliki batas waktu yang lebih longgar, yaitu hingga 30 April. Melaporkan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kendala teknis pada sistem menjelang tenggat waktu, mengingat lonjakan pengguna sering terjadi di hari hari terakhir masa pelaporan.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh pelaku UMKM asalkan dokumen pendukung sudah lengkap dan memahami alur pengisian lampiran yang benar. Kuncinya ada pada tiga hal, yaitu memilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha, mengisi lampiran L3B, L2, dan L1 sesuai data riil usaha, serta memastikan seluruh kewajiban PPh Final sudah disetor sebelum SPT dikirim. Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan bisa selesai dalam waktu singkat tanpa perlu bantuan pihak ketiga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UMKM dengan omzet kecil tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Ya. Pelaku UMKM yang sudah memiliki NPWP tetap wajib melapor SPT Tahunan meski omzetnya di bawah Rp500 juta dan tidak dikenakan pajak, biasanya dilaporkan sebagai SPT Nihil.
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan UMKM?
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun. Untuk wajib pajak badan seperti CV atau PT, batas waktunya 30 April.
Apa itu Lampiran L3B, L2, dan L1 dalam SPT UMKM?
L3B berisi rekap peredaran bruto atau omzet setiap bulan, L2 berisi rincian penghasilan yang dikenakan pajak final, dan L1 berisi daftar harta, utang, serta tanggungan keluarga.