Masalah pada Sistem Pajak Core Tax di Indonesia
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax) mengalami berbagai kendala teknis yang berdampak pada pelayanan perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima banyak keluhan dari wajib pajak yang kesulitan mengakses layanan pajak melalui sistem ini.
Kendala yang Dihadapi Wajib Pajak
- Kesulitan login dan reset password pada sistem.
- Gagal validasi wajah untuk sertifikat elektronik.
- Hambatan dalam pembaruan data profil wajib pajak.
- Kesalahan dalam pembuatan dan penyimpanan faktur pajak.
- Gagal mendaftarkan NPWP baru.
Penyebab Masalah pada Core Tax
Menurut DJP, beberapa faktor utama yang menyebabkan kendala pada sistem Core Tax antara lain:
- Tingginya jumlah akses ke sistem secara bersamaan.
- Kurangnya kesiapan infrastruktur dalam menangani volume pengguna.
- Kesalahan teknis dalam integrasi perangkat lunak komersial (COTS) yang digunakan.
Solusi yang Diberikan oleh DJP
Untuk mengatasi masalah ini, DJP telah mengambil beberapa langkah, di antaranya:
- Membentuk tim khusus yang bekerja 24 jam untuk menyelesaikan kendala.
- Menggunakan kembali sistem online lama sementara Core Tax diperbaiki.
- Menyediakan kanal bantuan tambahan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
Kesimpulan
Implementasi Core Tax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, berbagai kendala yang terjadi menunjukkan perlunya perbaikan lebih lanjut agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal.