Langkah-langkah Pelaporan PPh 21 di Coretax
1. Persiapan Awal
• Pembuatan Bukti Potong: Pastikan Anda telah membuat bukti potong bulanan untuk setiap pegawai tetap. Bukti potong ini menjadi dasar dalam pelaporan SPT PPh 21.
• Akses Coretax: Login ke akun Coretax Anda menggunakan kredensial yang telah terdaftar.
2. Navigasi ke Menu SPT
• Setelah berhasil login, arahkan ke menu â€Surat Pemberitahuan (SPT)â€.
• Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini â€PPh Pasal 21/26â€.
• Klik tombol â€Lanjut†dan tentukan periode serta tahun pajak yang sesuai, misalnya â€Januari 2025â€.
3. Pemilihan Jenis SPT
• Tentukan model SPT: pilih â€Normal†untuk pelaporan pertama kali atau â€Pembetulan†jika perlu memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.
• Klik tombol â€Buat Konsep†untuk membuat draft SPT.
4. Pengisian Data SPT
• Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data SPT.
• Pastikan semua data dari bukti potong telah diinput dengan benar.
• Pada kolom PPh Pasal 21, sistem akan mengisi data secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dibuat atau diimpor ke Coretax.
5. Pemeriksaan Lampiran
• Tinjau lampiran SPT yang meliputi daftar bukti potong, rincian penghasilan untuk pegawai tetap atau pensiunan, dan daftar pemotongan pajak untuk pegawai tetap dan nontetap.
6. Penyimpanan dan Pelaporan SPT
• Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik tombol â€Simpan Konsep†untuk menyimpan draft SPT.
• Untuk melanjutkan proses pelaporan, klik â€Bayar dan Laporâ€.
• Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing.
7. Verifikasi Status Pelaporan
• Setelah proses selesai, periksa status laporan di menu â€Surat Pemberitahuan (SPT)â€.
• Jika status berubah menjadi â€Terlaporâ€, berarti SPT telah berhasil dilaporkan. Jika masih berstatus â€Dibuatâ€, coba refresh halaman atau ulangi prosesnya.
Poin Penting dalam Pelaporan PPh 21 di Coretax
• Format Pelaporan: Coretax menggunakan format XML sebagai standar utama dalam pelaporan PPh 21 dan PPh 26. Format ini dipilih karena fleksibilitasnya dan kemampuannya mendukung integrasi dengan sistem perpajakan modern.
• Penggunaan NITKU: Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah kombinasi dari 16 digit NPWP perusahaan dan 6 digit nomor urut cabang. Bagi perusahaan yang hanya memiliki kantor pusat, NITKU terdiri dari 16 digit NPWP diikuti oleh 6 digit angka nol. Contoh: 1234567890123456000000.
• Penanganan NIK yang Tidak Terdaftar: Jika terdapat karyawan yang NIK-nya belum terdaftar di sistem Coretax, DJP menyediakan fitur pembuatan bukti potong PPh 21 menggunakan NPWP sementara. Namun, bukti potong tersebut tidak dapat dikirim secara prepopulated ke akun karyawan, sehingga karyawan harus menginputnya secara manual saat pelaporan SPT Tahunan.
• Kompensasi PPh 21 Lebih Bayar: Jika terdapat kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 lebih bayar pada bulan Desember 2024, nilai kompensasi akan muncul otomatis saat membuat konsep SPT di Coretax. Pastikan untuk memeriksa bagian Induk pada SPT untuk melihat nilai kompensasi tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan memperhatikan poin-poin di atas, pelaporan PPh 21 melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat. Pastikan selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan dan fitur terbaru dari Coretax untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses pelaporan.
Kesulitan mengurus pajak bisnis Anda? Teman Akuntan siap membantu dengan layanan konsultasi pajak, pembukuan, dan pelaporan SPT. Dapatkan promo spesial GRATIS Jasa Akuntan hingga 6 bulan jika Anda mendaftar sebelum 30 April 2025!
Daftar sekarang dan manfaatkan kesempatan ini untuk membuat bisnis Anda lebih efisien dan transparan.