Peraturan Terbaru NPWP 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui
1. Implementasi Sistem Coretax
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
2. Format Baru NPWP
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP kini menggunakan:
- Orang Pribadi: Menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Badan Usaha: Format 16 digit angka baru.
- Instansi Pemerintah: Format khusus yang ditetapkan DJP.
3. Cara Daftar NPWP Online
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah melalui DJP Online. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi DJP Online.
- Pilih "Daftar NPWP" dan isi data diri.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi data dan tunggu konfirmasi.
4. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berikut:
- Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret.
- Badan Usaha: Paling lambat 30 April.
5. Penerapan Pajak Minimum Global
Mulai 2025, Indonesia menerapkan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas â¬750 juta per tahun.