e-Form adalah salah satu metode pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan menggunakan e-Form, Wajib Pajak dapat mengisi formulir secara offline dan mengunggahnya kembali ke sistem DJP Online. Berikut ini adalah tutorial lengkap untuk melaporkan SPT 1771 menggunakan e-Form.
Langkah-langkah Pelaporan SPT 1771
-
Persiapkan Dokumen Pendukung:
- Laporan keuangan tahunan perusahaan.
- Bukti potong pajak (jika ada).
- NPWP dan EFIN perusahaan.
- Akses ke akun DJP Online.
-
Masuk ke DJP Online:
Kunjungi situs resmi DJP Online, lalu login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
-
Pilih Menu e-Form:
Pada halaman utama, pilih menu e-Form. Buat SPT baru dengan memilih formulir SPT 1771, lalu unduh file e-Form.
-
Unduh dan Isi e-Form:
Buka file e-Form menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader, lalu isi data perusahaan, laporan keuangan, dan informasi perpajakan lainnya.
-
Unggah dan Validasi e-Form:
Setelah e-Form selesai diisi, unggah file tersebut ke DJP Online melalui menu e-Form. Sistem akan memproses data Anda.
-
Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda pelaporan SPT telah diterima.
Keuntungan Menggunakan e-Form
- Efisien waktu dan biaya karena dapat dilakukan secara online.
- Fleksibel, dapat diisi kapan saja secara offline.
- Keamanan data terjamin oleh sistem DJP.
Butuh Bantuan Pelaporan SPT 1771?
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pelaporan SPT 1771, Teman Akuntan siap membantu. Kami menawarkan layanan yang terpercaya untuk memastikan pelaporan Anda sesuai dengan aturan perpajakan.