Fasilitas Pasal 31E untuk UMKM Badan yang Sudah Naik Kelas: Panduan Lengkap

fasilitas-pasal-31e-umkm-badan-naik-kelas

Fasilitas Pasal 31E untuk UMKM Badan yang Sudah Naik Kelas: Panduan Lengkap

Perpajakan UMKM · Diperbarui September 2026 · 8 menit baca

Saat omzet usaha akhirnya melewati Rp4,8 miliar atau masa fasilitas PPh Final 0,5% sudah habis, banyak pemilik UMKM badan panik karena mengira harus langsung membayar pajak penuh 22%. Padahal ada jalan tengah bernama Fasilitas Pasal 31E yang bisa memangkas beban pajak hingga separuhnya. Artikel ini membahas tuntas cara kerja, syarat, dan simulasi perhitungannya.

Apa Itu Fasilitas Pasal 31E?

Fasilitas Pasal 31E adalah insentif pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 50% dari tarif normal, yang diberikan khusus untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menjadi jembatan bagi UMKM badan yang sudah "naik kelas" — baik karena omzetnya melampaui ambang batas Rp4,8 miliar atau karena masa berlaku tarif PPh Final 0,5% sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Intinya: tarif normal PPh Badan adalah 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, sebagian penghasilan kena pajak dari badan usaha bisa dikenakan tarif efektif hanya 11% — separuh dari tarif normal.

Siapa yang Berhak Menggunakan Fasilitas Ini?

Fasilitas Pasal 31E ditujukan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria berikut:

  • Berbentuk badan usaha (PT, CV, Firma, koperasi, dan sejenisnya) yang berstatus Wajib Pajak dalam negeri.
  • Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Sudah tidak lagi memenuhi syarat atau masa berlaku untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan UMKM (baik karena omzet melebihi Rp4,8 miliar, maupun karena bentuk badan usahanya kini tidak lagi masuk kriteria penerima tarif final sesuai PP 20/2026).

Ini artinya, fasilitas Pasal 31E menjadi opsi paling relevan bagi CV, Firma, atau PT yang dulunya menikmati tarif final 0,5%, namun sekarang wajib beralih ke skema tarif umum karena aturan terbaru lebih ketat menyaring siapa yang boleh memakai tarif final tersebut.

Cara Kerja Diskon Tarif 50%

Fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh penghasilan kena pajak sekaligus. Pengurangan tarif 50% hanya berlaku atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Sisa penghasilan kena pajak di atas itu tetap dikenakan tarif normal 22%. Secara sederhana, mekanismenya berjenjang:

  1. Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar → dikenakan tarif 11% (50% dari 22%).
  2. Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar (hingga Rp50 miliar) → dikenakan tarif 22% penuh.

Simulasi Perhitungan Pasal 31E

Supaya lebih jelas, berikut simulasi untuk sebuah PT dengan omzet Rp8 miliar dan Penghasilan Kena Pajak (setelah dikurangi biaya-biaya) sebesar Rp1,2 miliar dalam satu tahun pajak.

KomponenNilai
Peredaran bruto (omzet) setahunRp8.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp1.200.000.000
Proporsi PKP yang mendapat fasilitas
(Rp4,8 M / Rp8 M) × PKP
Rp720.000.000
Proporsi PKP tarif normal
(sisa PKP)
Rp480.000.000
PPh atas bagian fasilitas (11%)Rp79.200.000
PPh atas bagian tarif normal (22%)Rp105.600.000
Total PPh Badan terutangRp184.800.000

Bandingkan dengan skema tanpa fasilitas: jika seluruh Rp1,2 miliar dikenakan tarif 22% penuh, pajak terutang mencapai Rp264.000.000. Artinya, fasilitas Pasal 31E menghemat sekitar Rp79,2 juta pada contoh kasus ini — angka yang cukup signifikan untuk arus kas usaha yang sedang berkembang.

Bedanya dengan Skema PPh Final 0,5%

AspekPPh Final 0,5%Fasilitas Pasal 31E
Dasar pengenaanOmzet bruto (tanpa dikurangi biaya)Penghasilan Kena Pajak (omzet dikurangi biaya)
Kewajiban pembukuanCukup catatan omzetWajib pembukuan lengkap
Batas omzetMaksimal Rp4,8 miliar/tahunMaksimal Rp50 miliar/tahun
Cocok untukUsaha kecil dengan margin tipis dan administrasi sederhanaUsaha yang sudah tumbuh dan punya margin/biaya signifikan untuk dikurangkan

Poin penting: karena PPh Final dihitung dari omzet (bukan laba), usaha dengan margin keuntungan kecil sering kali justru lebih diuntungkan memakai skema Pasal 31E setelah dihitung ulang — apalagi jika biaya operasionalnya besar. Sebaliknya, usaha dengan margin tebal dan biaya minim biasanya lebih ringan memakai tarif final selama masih memenuhi syarat.

Syarat dan Kewajiban Administratif

  • Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi, bukan sekadar catatan omzet.
  • Wajib menghitung Penghasilan Kena Pajak secara proporsional antara bagian yang mendapat fasilitas dan yang tidak.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan skema tarif umum (Pasal 17 jo. Pasal 31E), bukan lagi SPT Final.
  • Tetap wajib memenuhi kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN sesuai status usaha (misalnya jika sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Tips praktis: karena perhitungannya lebih kompleks dari tarif final, banyak UMKM yang naik kelas mulai menggunakan jasa konsultan pajak atau software akuntansi untuk memastikan proporsi PKP yang mendapat fasilitas dihitung dengan benar dan tidak terjadi kesalahan lapor.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua UMKM badan otomatis mendapat fasilitas Pasal 31E?

Tidak otomatis. Fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan omzet sampai Rp50 miliar yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tarif PPh Final 0,5%, dan diterapkan saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan menggunakan skema tarif umum.

Apakah PT Perorangan bisa memakai fasilitas Pasal 31E?

PT Perorangan umumnya masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Fasilitas Pasal 31E baru relevan jika omzetnya sudah melampaui ambang batas tersebut.

Bagaimana jika omzet saya di atas Rp50 miliar?

Badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar tidak lagi berhak atas fasilitas Pasal 31E dan dikenakan tarif PPh Badan normal 22% atas seluruh Penghasilan Kena Pajak.

Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapat fasilitas ini?

Fasilitas Pasal 31E diterapkan langsung saat penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, bukan melalui pengajuan permohonan terpisah seperti Surat Keterangan tarif final.

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau pajak resmi. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu; konsultasikan situasi spesifik usaha Anda dengan konsultan pajak bersertifikat atau kantor pajak setempat sebelum mengambil keputusan.

PT. Mitra Karya Solusi Maju

WhatsApp

Konsultasi pembukuan dan perpajakan secara langsung dengan tim kami.

Alamat Kantor

Gd. Educenter Lt. 2 Unit 22288
Kav. Commercial International School LOT 2 No 08 BSD City

Lihat Lokasi

Email

Hubungi kami melalui email untuk kebutuhan administrasi maupun kerja sama bisnis.

cs@temanakuntan.com