Aturan Baru PPh Final UMKM 05 persen 2026 - Siapa Masih Dapat dan Siapa Tidak

aturan-baru-pph-final-umkm-2026
UPDATE MARET 2026 • BERLAKU SETELAH PP DITANDATANGANI

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% 2026: Siapa Masih Dapat & Siapa Tidak?

23 Maret 2026 ✍️ Tim Pajak UMKM ⏱️ 5 menit membaca

Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sudah memasuki tahap final dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Perubahan ini akan menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi puluhan ribu pelaku usaha di Indonesia. Pertanyaan terbesar yang ramai di kalangan UMKM: “Apakah saya masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%?”

Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja yang masih mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, siapa yang tidak lagi diperkenankan, serta langkah adaptasi yang harus segera dilakukan oleh badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perseorangan.

Inti Perubahan: Pemerintah mempertahankan tarif 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan secara permanen, namun mencabut hak penggunaan tarif tersebut bagi CV, firma, PT (non-perseorangan), dan BUMDes. Koperasi masih dapat insentif namun hanya selama 4 tahun pertama sejak terdaftar.

1. Latar Belakang Revisi PP 55/2022

Sejak diberlakukan pada tahun 2022, PP 55/2022 memberikan kemudahan bagi UMKM dengan tarif PPh final 0,5% dari omzet (peredaran bruto) hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini sukses meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah administrasi. Namun seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara, pemerintah mengevaluasi efektivitas fasilitas tersebut. Terutama untuk badan usaha yang telah memiliki struktur lebih kompleks—seperti CV, firma, dan PT—dianggap sudah saatnya berkontribusi dengan skema pajak umum (PPh Badan).

Revisi ini juga merespons dinamika Coretax DJP yang sudah berjalan penuh di tahun 2026, di mana pengawasan data omzet dari marketplace, payment gateway, dan perbankan semakin terintegrasi. Dengan aturan baru, diharapkan terjadi pemerataan beban pajak dan perluasan basis pajak tanpa membebani UMKM mikro dan kecil perorangan.

2. Siapa yang MASIH Mendapatkan PPh Final 0,5%?

Berdasarkan draf revisi terakhir yang dikonsultasikan dengan DPR dan asosiasi pengusaha, berikut adalah wajib pajak yang tetap bisa menikmati tarif istimewa 0,5% dari omzet:

Jenis Wajib PajakStatus PPh Final 0,5%Catatan
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKMMasih dapatOmzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun, tarif 0,5% bersifat permanen.
PT PeroranganMasih dapatStatus badan hukum namun diperlakukan sama seperti WP OP, tetap mendapat fasilitas.
Koperasi (baru berdiri)Dapat (terbatas)Hanya 4 tahun pertama sejak terdaftar, setelah itu beralih ke tarif badan.

Selain itu, aturan baru juga mempertahankan batasan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Apabila omzet melebihi ambang batas tersebut, wajib pajak tetap dikenakan tarif progresif atau PPh Badan umum di tahun berikutnya. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha ultra mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

3. Siapa yang TIDAK LAGI Boleh Menggunakan PPh Final 0,5%?

Inilah perubahan paling signifikan yang sedang menjadi perbincangan hangat. Mulai tahun pajak 2026 (setelah PP diundangkan), entitas berikut diharuskan menggunakan tarif PPh Badan umum (biasanya 22% untuk tahun 2026) dan tidak boleh memilih PPh Final 0,5%:

  • CV (Commanditaire Vennotschap) – persekutuan komanditer yang selama ini banyak dipilih UMKM skala menengah.
  • Firma – persekutuan usaha dengan tanggung jawab tidak terbatas.
  • PT (Perseroan Terbatas) non-perseorangan – PT dengan dua pemegang saham atau lebih yang tidak memenuhi kriteria PT Perorangan.
  • BUMDes & BUMDesma – Badan Usaha Milik Desa.
⚠️ Implikasi Penting bagi CV, Firma, PT Non-Perseorangan:
Entitas ini wajib beralih ke skema PPh Badan umum. Artinya:
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan standar (bukan pencatatan sederhana).
  • Tarif efektif sekitar 22% dari laba kena pajak (setelah dikurangi kompensasi kerugian).
  • Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
  • Pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2026 (untuk tahun pajak 2025).

4. Mengapa Pemerintah Mengambil Langkah Ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pernyataan terbaru menegaskan bahwa tujuan revisi adalah menciptakan keadilan vertikal dan horizontal. CV dan firma seringkali memiliki omzet besar dan struktur kepemilikan yang sudah layak untuk berkontribusi dengan tarif normal. Selain itu, perkembangan Coretax memudahkan pengawasan sehingga pemerintah dapat lebih selektif memberikan insentif. Di sisi lain, PT Perorangan yang baru diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja tetap dipandang sebagai entitas pemula sehingga difasilitasi dengan tarif 0,5%.

Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena pajak badan juga berdampak pada bagi hasil pajak daerah. Bagi UMKM yang masih berhak atas fasilitas, diharapkan semakin tergerak untuk formalisasi usaha.

5. Dampak Terhadap Pelaku UMKM & Langkah Antisipasi

a. Bagi WP OP dan PT Perorangan

Anda masih bisa menikmati tarif 0,5% dengan syarat omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Pastikan untuk terus mencatat omzet secara disiplin dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Manfaatkan insentif ini untuk memperkuat fundamental bisnis.

b. Bagi CV, Firma, dan PT Non-Perseorangan

Segera persiapkan perpindahan ke sistem pajak umum. Beberapa langkah krusial:

  • ✅ Ubah metode pencatatan menjadi pembukuan penuh (neraca, laba rugi). Gunakan software akuntansi jika perlu.
  • ✅ Hitung estimasi laba bersih dan siapkan dana untuk angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan setelah PP berlaku.
  • ✅ Konsultasikan dengan konsultan pajak atau AP (Akuntan Publik) untuk memastikan kewajiban perpajakan tidak terlewat.
  • ✅ Periksa kembali apakah bentuk usaha masih relevan; beberapa pelaku usaha mungkin mempertimbangkan untuk mengubah status menjadi PT Perorangan jika memenuhi kriteria.
Catatan Koperasi: Koperasi yang sudah berdiri lebih dari 4 tahun akan langsung dikenakan PPh Badan umum. Sedangkan koperasi baru tetap dapat insentif 0,5% selama 4 tahun pertama. Ini memberikan ruang bagi koperasi pemula untuk berkembang.

6. Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Revisi PP 55/2022 saat ini dalam tahap finalisasi hukum. Mengingat sudah dibahas di tingkat presiden, diperkirakan dalam waktu dekat (Maret–April 2026) akan diundangkan. Namun perlu dicermati bahwa untuk tahun pajak 2025 (pelaporan SPT Tahunan 2026), wajib pajak badan yang terkena dampak masih bisa melaporkan menggunakan aturan lama jika omzet 2025 masih di bawah Rp4,8 miliar. Aturan baru berlaku efektif untuk tahun pajak 2026 dan seterusnya. Meski demikian, CV, firma, dan PT non-perseorangan sudah harus mulai menyusun pembukuan dengan skema umum sejak awal tahun 2026 agar tidak kaget saat pelaporan SPT Badan 2027 nanti.

7. Kesimpulan: Waktu yang Tepat untuk Beradaptasi

Revisi aturan PPh Final UMKM merupakan momentum bagi pelaku usaha untuk naik kelas dalam tata kelola keuangan. Bagi yang tetap mendapatkan fasilitas 0,5%, ini adalah kesempatan emas untuk mengoptimalkan pertumbuhan. Sementara bagi CV, firma, dan PT non-perseorangan, meskipun beban pajak meningkat, namun dengan perencanaan yang matang, kewajiban perpajakan dapat dikelola secara efisien. Pastikan untuk terus memantau situs resmi DJP dan konsultasi dengan mitra terpercaya agar tidak terkejut dengan perubahan teknis.

Jangan tunda adaptasi! Perubahan ini sudah di depan mata. Siapkan dokumen, benahi sistem pembukuan, dan pastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga.

Butuh bantuan memahami aturan ini?
Bergabunglah dengan webinar gratis “Strategi UMKM Menghadapi Perubahan PPh Final 2026” yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan asosiasi UMKM. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi pajak.go.id atau hubungi KPP terdekat.

PT. Mitra Karya Solusi Maju

WhatsApp

Konsultasi pembukuan dan perpajakan secara langsung dengan tim kami.

Alamat Kantor

Gd. Educenter Lt. 2 Unit 22288
Kav. Commercial International School LOT 2 No 08 BSD City

Lihat Lokasi

Email

Hubungi kami melalui email untuk kebutuhan administrasi maupun kerja sama bisnis.

cs@temanakuntan.com