Published on 16 Sep 2024
Di Indonesia, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu. Pelaporan pajak yang terlambat bisa berdampak buruk, termasuk denda atau sanksi administratif. Oleh karena itu, memahami batas waktu pelaporan PPN dan PPh adalah langkah penting bagi setiap pengusaha atau individu yang memiliki kewajiban pajak.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu pelaporan yang ketat, sehingga penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang batas waktu pelaporan PPN dan PPh serta cara menghindari keterlambatan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang batas waktu pelaporan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPN dan PPh.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Setiap pelaku usaha yang menjual barang atau jasa wajib memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Setiap individu atau perusahaan yang memperoleh penghasilan wajib melaporkan dan menyetor PPh kepada pemerintah.
Batas waktu pelaporan PPN untuk tahun 2024 ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya, pelaporan PPN dilakukan setiap bulan dengan batas waktu pada tanggal 20 bulan berikutnya. Artinya, PPN untuk transaksi bulan Januari 2024 harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Februari 2024.
Batas waktu penyetoran PPN juga sama, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Jika wajib pajak terlambat melaporkan atau menyetor PPN, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak yang terutang.
Contoh jadwal pelaporan PPN tahun 2024:
PPN Januari 2024: Dilaporkan dan disetor paling lambat 20 Februari 2024.
PPN Februari 2024: Dilaporkan dan disetor paling lambat 20 Maret 2024.
PPN Maret 2024: Dilaporkan dan disetor paling lambat 20 April 2024.
Sementara itu, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bisa berbeda tergantung jenisnya. Berikut adalah beberapa jenis PPh yang umum dan batas waktu pelaporannya:
PPh Pasal 21 (Gaji/Penghasilan Karyawan):
Batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 biasanya jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah penghasilan dibayarkan kepada karyawan. Untuk penyetoran, batas waktunya juga sama, yaitu tanggal 20.
PPh Pasal 23 (Jasa dan Penghasilan Lainnya):
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa atau transaksi tertentu, seperti royalti atau bunga. Pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 juga dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Bulanan):
Wajib pajak yang berstatus badan usaha atau individu dengan penghasilan besar diwajibkan untuk membayar angsuran PPh bulanan (PPh Pasal 25). Batas waktu pelaporan dan penyetorannya adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final):
PPh final dikenakan pada beberapa jenis penghasilan seperti sewa tanah dan bangunan atau jasa konstruksi. Batas waktu pelaporan dan penyetorannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Pelaporan pajak yang terlambat bisa menimbulkan sanksi administratif, yang tentu ingin dihindari oleh setiap wajib pajak. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan pelaporan tepat waktu:
Gunakan Jasa Konsultan Pajak:
Jika Anda merasa kewajiban pajak terlalu rumit atau membingungkan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa semua laporan disusun dengan benar dan tepat waktu.
Manfaatkan Aplikasi Perpajakan:
Banyak aplikasi perpajakan yang dapat membantu wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka. Aplikasi ini juga dapat mengingatkan Anda tentang batas waktu pelaporan sehingga Anda tidak terlambat.
Susun Jadwal Pelaporan:
Buat jadwal pelaporan pajak setiap bulan dan pastikan untuk melaporkan pajak Anda sebelum batas waktu berakhir. Mengelola waktu dengan baik akan membantu menghindari denda dan sanksi.
Siapkan Dokumen dengan Baik:
Pastikan semua dokumen dan bukti transaksi sudah siap sebelum waktu pelaporan tiba. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelaporan akan lebih cepat dan efisien.
Jika wajib pajak terlambat melaporkan atau menyetor PPN maupun PPh, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau bunga. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
Keterlambatan Pelaporan PPN: Denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap masa pajak yang terlambat dilaporkan.
Keterlambatan Penyetoran PPN: Bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang terutang.
Keterlambatan Pelaporan PPh: Denda sebesar Rp 100.000 untuk pelaporan PPh Pasal 21 dan Rp 1.000.000 untuk pelaporan PPh badan.
Keterlambatan Penyetoran PPh: Bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang terutang.
Pelaporan dan penyetoran PPN serta PPh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Untuk menghindari sanksi dan denda, pastikan Anda memahami batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melaporkannya secara tepat waktu. Manfaatkan jasa konsultan pajak atau aplikasi perpajakan untuk membantu mempermudah proses pelaporan. Jangan ragu untuk menjadikan Teman Akuntan sebagai mitra dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda, dan nikmati manfaat dari layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya. Hubungi 089644237076 untuk konsultasi gratis tentang perpajakan bersama Teman Akuntan.
© Copyright Teman Akuntan | All Rights Reserved.