UMKM Online Bebas PPh Pasal 22 Sejak Juli 2025â€Cara Klaimnya!
Kabar baik bagi pelaku UMKM online! Sejak Juli 2025, pemerintah resmi menghapus kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi e-commerce. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan menengah, terutama yang bergerak di sektor digital. Artikel ini akan membahas apa itu PPh 22, siapa saja yang berhak bebas, hingga langkah praktis cara klaim pembebasan PPh 22 melalui sistem Coretax Online.
Apa Itu PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, biasanya terkait impor atau penjualan barang mewah. Untuk UMKM online, aturan lama sering kali menjadi kendala karena setiap transaksi besar terkena pungutan tambahan. Kini, pembebasan ini memberi peluang UMKM berkembang tanpa terbebani pajak berganda.
Siapa yang Berhak Bebas dari PPh 22?
- UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP aktif.
- Usaha yang terdaftar di Coretax Online sebagai wajib pajak UMKM.
- UMKM yang melakukan transaksi digital (marketplace, social commerce, atau website sendiri).
Cara Klaim Bebas PPh Pasal 22
Berikut langkah mudah klaim pembebasan melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax Online di DJP Online.
- Pilih menu Fasilitas PPh â Pembebasan PPh 22.
- Isi formulir dengan data usaha dan lampirkan bukti omzet UMKM.
- Upload dokumen NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), serta laporan omzet.
- Klik Ajukan dan tunggu persetujuan dari DJP.
Tabel Syarat & Dokumen Klaim
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| NPWP | Wajib aktif dan sesuai identitas usaha |
| NIB | Nomor Induk Berusaha dari OSS |
| Laporan Omzet | Omzet maksimal Rp4,8 miliar/tahun |
| Formulir Coretax | Isi lengkap via aplikasi Coretax Online |
Manfaat Bebas PPh 22 Bagi UMKM Online
- Lebih hemat biaya †tidak ada potongan tambahan dari setiap transaksi besar.
- Daya saing meningkat †harga jual produk jadi lebih kompetitif.
- Arus kas lancar †modal usaha bisa lebih fokus untuk ekspansi.
- Kemudahan administrasi †klaim online melalui Coretax tanpa ribet.
Butuh Bantuan? Konsultan Pajak Bisa Jadi Solusi
Meski terlihat mudah, banyak UMKM masih bingung soal teknis klaim bebas PPh 22. Di sinilah peran konsultan pajak dan jasa pembukuan UKM menjadi penting. Mereka bisa membantu:
- Mengurus dokumen pembebasan PPh 22.
- Mengelola laporan omzet sesuai aturan.
- Memberikan konsultasi personal untuk UMKM online.
- Memastikan bisnis tetap patuh pajak tanpa ribet.
Keyword Lokal yang Relevan
Bagi UMKM di berbagai kota, layanan ini bisa sangat membantu, misalnya:
- Jasa perpajakan terpercaya Jakarta untuk UMKM e-commerce.
- Konsultan pajak UMKM Bekasi untuk bisnis retail digital.
- Jasa pembukuan UKM Bandung untuk usaha kuliner online.
- Layanan pajak online Bali, Medan, Palembang untuk UMKM ekspor impor.
⨠Promo Spesial untuk UMKM â¨
Teman Akuntan hadir sebagai partner terpercaya Anda dalam mengurus jasa perpajakan, jasa pembukuan UKM, hingga layanan konsultan pajak. Kami siap membantu UMKM online bebas ribet urusan pajak!
???? PROMO: Jasa Perpajakan hanya Rp1 juta/bulan untuk tahun pertama berlangganan! ????