Pajak Marketplace 2025: Apakah UMKM Perlu Takut?
Apa Itu Pajak Marketplace yang Lagi Ramai?
Mulai 2025, pemerintah mewajibkan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para penjual. Namun, aturan ini bukan pajak baru, melainkan sistem baru agar pajak lebih mudah dikumpulkan.
Siapa yang Kena?
Tidak semua penjual terkena kebijakan ini. Berikut kriterianya:
| Kriteria Seller | Dampak Pajak |
|---|---|
| Omzet di bawah Rp500 juta/tahun | Tidak dipungut PPh |
| Omzet di atas Rp500 juta/tahun | Akan dipungut PPh 0,5% oleh marketplace |
Kesimpulan: Jika omzet UMKM kamu masih kecil, kamu tidak perlu khawatir.
Apa Itu PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak penghasilan yang dipungut saat terjadi transaksi jual-beli, khususnya di e-commerce. Marketplace akan bertindak sebagai pemungut dan menyetorkan pajak ke negara.
Contoh: Kamu jual barang seharga Rp1 juta, Shopee akan potong Rp5.000 (0,5%) untuk disetor ke pajak.
Tujuan Kebijakan Ini
- Menyederhanakan administrasi pajak bagi UMKM
- Mempermudah UMKM yang kesulitan setor pajak mandiri
- Menambah kontribusi sektor digital terhadap negara
Apakah Ini Adil?
Beberapa UMKM merasa kebijakan ini tidak adil karena pelaku luar negeri belum dikenai pajak setara. Namun pemerintah menegaskan bahwa UMKM kecil tetap dilindungi lewat batas omzet minimum.
Apa yang Harus Dilakukan UMKM?
- Cek omzet tahunan. Jika masih di bawah Rp500 juta, tidak terkena pungutan.
- Pantau laporan penjualan dari marketplace agar tahu potongan PPh.
- Konsultasi pajak jika omzet mendekati batas agar tidak salah hitung atau telat setor.
Teman Akuntan Siap Membantu!
Masih bingung dengan pajak marketplace? Tim Teman Akuntan siap bantu:
- Hitung dan setor PPh UMKM
- Pendampingan laporan keuangan
- Konsultasi pajak seller online
Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis 30 menit!